Thursday, February 22, 2018

PROSES SETELAH SURAT PENAWARAN KPR DARI BANK MANDIRI

Setelah pengajuan dan dokumen pendukungnya lengkap diserahkan ke Bank Mandiri (Lebih Lengkap hubungi Hot Line 081234010027 atau WA 089610300149), selanjutnya pengajuan kredit diproses oleh bagian KPR Bank Mandiri. Setelah ada keputusan resmi, maka dibuatkan surat penawaran dan diserahkan ke nasabah yang mengajukan KPR untuk dipelajari. Jika nasabah merasa cocok dan setuju dengan penawaran, diwajibkan menandatangani surat persetujuan kredit. Selanjutnya proses penyelesaian pajak dan notaris sebagai berikut:

1. Checking Sertifikat asli ke BPN, dilakukan dengan bantuan Notaris rekanan Bank Mandiri


2. Pengajuan penetapan harga dasar untuk pembayaran BPHTB dan Pajak Penjualan ke Dispenda setempat. Pengajuan penetapan harga transaksi ini dilakukan oleh penjual sendiri, notaris tidak dapat mewakili. Biasanya jika melalui notaris, penetapan akan dilakukan oleh pihak DISPENDA dengan harga jauh di atas pasar wajar. Hal ini dilakukan untuk "memancing" pemilik datang sendiri menemui petugas Dispenda dan menjelaskan berapa harga transaksi sesungguhnya dari obyek pajak yang dijual tersebut.

























Setelah proses tersebut, masih ada proses lagi sebelum AJB (Akta Jual Beli):

1. Pengajuan surat keterangan njop (bisa diurus sendiri maupun lewat notaris) proses 3 sd 4 hari kerja, pbb tahun berjalan harus dibayar dan termasuk tunggakannya jika ada.

2. Bayar PAJAK PENJUALAN ke KPP setempat, besarnya 2.5% dari nilai transaksi (harga yang ditetapkan dispenda) dan menjadi tanggungan penjual. Pembayaran pajak secara online dilakukan melalui notaris.

3. Bayar BPHTB ke Dispenda, besarnya 5% dari nilai transaksi (harga yg ditetapkan dispenda) dan menjadi tanggungan pembeli dari ). Pembayaran pajak secara online dilakukan melalui notaris.

4. SSP (surat setoran pajak) penjual dan pembeli diserahkan ke notaris.

5. Validasi pembayaran pajak membutuhkan waktu 3 hari. Tempat validasi : penjual ke kantor pajak, untuk bphtb validasi ke dispenda.

6. AJB, balik nama, hak tanggungan dan realisasi kredit.

* Kesimpulan : butuh 7 hari  kerja sebelum AJB untuk menyelesaikan semua proses tersebut di atas.

* Berapakah perkiraan biaya notaris untuk AJB?
AJB =  1.5 jt
Balik nama = 5.5 jt
Pnbp = 500.000
Total = Rp.  7.500.000